Arah Kebijakan Makroprudensial
Perbankan nasional menghadapi tantangan fungsi intermediasi yang belum optimal di tengah likuiditas melimpah dan modal yang kokoh, ditandai dengan laju penyaluran kredit yang masih bergerak pelan. BI mencatat kredit yang dikucurkan perbankan Oktober 2021 baru tumbuh 3,24 % secara tahunan (yoy). Sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ke 3 dan permodalan, 34,05 % dan 25,30 %. Laju kredit rendah belum cukup menopang pemulihan ekonomi pasca pandemi. Sebab, sumber pembiayaan pembangunan masih bertumpu pada gelontoran kredit perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo (23/10/2021) menegaskan, kebutuhan pro-stability mendorong ditahannya pergerakan suku bunga acuan pada level rendah sejak pandemi sampai muncul tanda-tanda kenaikan inflasi. Meski begitu, BI tetap memperhatikan kebutuhan pertumbuhan (pro-growth). Dan, untuk memenuhi itu, BI meracik kebijakan makroprudensial sebagai bagian bauran kebijakan BI, selain kebijakan sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, dan percepatan digitalisasi ekonomi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku pada 2022, akan menyasar kredit sektor UMKM, masyarakat berpendapatan rendah, serta pembiayaan inklusif lainnya. Selain kredit langsung ke UMKM, bisa melalui jalur rantai pasok, lembaga keuangan dan badan layanan seperti PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan pembelian surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI) yang diterbitkan pemerintah, BI, bank, lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program pengembangan UMKM dan pembiayaan inklusif di Indonesia. (Yoga)
Tags :
#PembiayaanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023