BRIN Perlu UU Inovasi
Pada era Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020, perjuangan yang diusulkan adalah perlunya Indonesia memiliki UU Inovasi. Sayangnya pemikiran DRN hanya didengarkan, tidak diimplementasikan. Masalah yang menghadang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penanganan BRIN saat ini sudah dibayangkan DRN, terutama penanganan ribuan aset SDM yang bekerja di lembaga riset yang umur institusionalnya hampir semua di atas 25 tahun, dalam suatu visi inovasi untuk pembangunan ekonomi. Masalah yang muncul adalah bagaimana BRIN mengelola hasil inovasi terkait sektor industri, pengembangan produk, dan pengaruhnya terhadap ekonomi, yang dalam kaitan ini, DRN menerbitkan buku Peran Strategis Inovasi Dalam Meningkatkan PDB sebagai referensi utama dan pertama tentang peran inovasi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pada halaman pertama ditulis pendapat William R Brody (1944-2008) tentang perlunya inovasi, karena semua negara di dunia yang mempertaruhkan inovasi sebagai sumber daya baru membangun ekonomi selalu mempunyai UU Inovasi.
Dalam semangat menggebu pembangunan BRIN, tidak ada pedoman UU khusus terkait inovasi yang dipegang sebagai arah, seperti yang dipikirkan DRN 4 tahun lalu. Kalau konsisten seperti pemikiran dan usulan DRN tentang perlunya UU Inovasi, maka UU No 11/2019 tentang Sisnas Iptek harus direvisi. Tanpa UU Inovasi, kita hanya melihat drama pengelolaan ristek dan inovasi yang tak pernah selesai. Itu suatu keniscayaan. Dan membuat bangsa ini letih. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023