;

Pengawasan Industri, Ratusan Tekfin Ilegal Kembali Diblokir

Ekonomi B. Wiyono 27 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pengawasan Industri, Ratusan Tekfin Ilegal Kembali Diblokir
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir ratusan platform penyelenggara peer to peer lending ilegal. Sepanjang tahun berjalan, OJK menjring kegiatan 231 perusahaan teknologi finansial (tekfin) di bidang P2P lending. Platform yang terbanyak tersebut berasal dari China. Sementara itu, sisanya berasal dari Rusia, Korea Selatan, dan lainnya. Praktik tekfin ilegal tentunya merugikan masyarakat. Jumlah tekfin ilegal bisa jadi lebih banyak mengingat banyak korban yang tidak melapor.
Download Aplikasi Labirin :