Pengawasan Industri, Ratusan Tekfin Ilegal Kembali Diblokir
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir ratusan platform penyelenggara peer to peer lending ilegal. Sepanjang tahun berjalan, OJK menjring kegiatan 231 perusahaan teknologi finansial (tekfin) di bidang P2P lending. Platform yang terbanyak tersebut berasal dari China. Sementara itu, sisanya berasal dari Rusia, Korea Selatan, dan lainnya. Praktik tekfin ilegal tentunya merugikan masyarakat. Jumlah tekfin ilegal bisa jadi lebih banyak mengingat banyak korban yang tidak melapor.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023