Pencabutan Izin Dinilai Tepat
Presiden Jokowi (6/1) mengumumkan, pemerintah mencabut 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan, karena izin-izin yang diterbitkan itu tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan. Diapresisasi sejumlah pihak jadi upaya serius dalam perbaikan tata kelola SDA serta menuntaskan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Presiden menuturkan, 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara dicabut karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja, selain itu, izin sudah bertahun-tahun diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Pemerintah juga cabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar, karena tidak aktif, pemegang izin tidak membuat rencana kerja, dan izin ditelantarkan. Pemerintah juga cabut HGU perkebunan seluas 34.448 ha yang ditelantarkan. Eksekutif Nasional Walhi (6/1) menilai, pencabutan izin-izin ini sebagai langkah yang baik dan patut diapresiasi, jadi momentum penyelesaian konflik agraria antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal menilai bagus konsep dan ide pencabutan izin-izin tersebut, karena lahan merupakan modal esensial pendorong perekonomian daerah dan negara. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023