Dana Otonomi Khusus, Pengawasan dari Pusat Masih Lemah
Regulasi pengelolaan dana otonomi khusus untuk Papua, Papua Barat, Aceh dan Yogyakarta perlu ditinjau ulang agar peruntukannya bisa tepat sasaran. Sejauh ini dana yang disalurkan dalam bentuk hibah (block grant) belum berbasis evaluasi program berkelanjutan. Secara umum pemberian dana otsus belum berdampak signifikan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023