;

Saatnya Tagih Aset Negara dari Terpidana Korupsi ASABRI

Saatnya Tagih Aset Negara dari Terpidana Korupsi ASABRI

Majelis hakim perkara korupsi asabri periode 2012-2019 telah menjatuhkan vonis pada 6 terdakwa yang menyebabkan kerugian negara Rp 22,7 triliun, 2 mantan Dirut Asabri Adam damiri dan Sony Widjaja divonis 20 tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun, 2 terdakwa lain, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara, juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun. Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis pada terdakwa Lukman Purnomosidi, hukuman 10 tahun penjara, denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti Rp 715 miliar, lebih rendah dari tuntutan jaksa, 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subside kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1,34 triliun. Sementara Jimmy Sutopo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subside 6 bulan kurungan dan pidana pengganti Rp 314,8 miliar atau kurungan 4 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa, hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 750 juta, subside pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 314 miliar. (Yoga)


Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :