Miskin Keteladanan
Pesiden Jokowi (16/12/2021) perintahkan semua warga dan pejabat tidak bepergian ke luar negeri, Bamus DPR (6/12/2021) memutuskan tunda perjalanan dinas anggota DPR ke luar negeri, merupakan bentuk kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron yang masuk Indonesia. Namun, Ketua Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia dan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga diketahui berangkat ke Nur Sultan, ibu kota Kazakhstan untuk studi banding pemindahan ibu kota, pada Sabtu, 1 Januari 2022. Bangsa ini tampaknya mengalami krisis keteladanan elite politik atau wakil rakyatnya. Kebijakan karantina sehabis kunjungan luar negeri juga membedakan perlakuan karantina dalam berbagai kasta. Ada kasta penyelenggara negara, kasta anggota DPR dan keluarganya yang dalam praktik bisa dikecualikan. Terhadap penyelenggara negara, karantina pernah dibolehkan di rumah pribadi. Bagi warga negara biasa, karantina harus dijalani secara terpusat, lamanyapun berubah, kadang 14 hari, kadang 10 hari. Padahal, ”serangan” virus Covid-19 tidak mengenal ”kasta” antara elite dan massa. (Yoga)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023