Dugaan Praktik Monopoli, KPPU Surati Eksportir Gambir
Kakanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menyatakan, 7 eksportir di Sumbar telah disurati agar memberi data perdagangan pada KPPU untuk penelitian terkait praktik monopoli komoditas gambir. Menurutnya perlu dikatahui dulu bagaimana eksportir melakukan perdagangan dan menetapkan harga. Sesuai UU No 5/1999, KPPU berwenang meminta data, dan pelaku usaha wajib memberikannya. Gambir adalah mata pencaharian pokok 90 % petani Kabupaten Pesisir Selatan dan daerah lain di Sumbar, yang akhir-akhir ini, harga beli di tingkat petani rendah. Perusahaan eksportir gambir di Prov Sumbar membantah sorotan KPPU yang menyebut eksportir gambir di Sumbar melakukan praktik Monopoli. Dirut PT Radjdular Brother Rajeshwar Mandal berkata, surat yang didapat perusahaannya dari KPPU butuh penjelasan lebih lanjut; “Kami ada alasan harga gambir tidak tetap dan bisa anjlok dibawah 20 per kg-nya” ungkap Rajeshwar, dimana perbedaan harga gambir disebabkan oleh kualitas. (Yoga)
Tags :
#PerkebunanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023