Perjanjian Perdagangan, Indonesia Mengatasi Ketertinggalan
RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas melibatkan 10 negara Asia Tenggara serta 5 negara mitra, yakni China, Jepang, Korsel, Selandia Baru, dan Australia, yang ditandatangani 15 November 2020. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio mengatakan, Indonesia perlu segera mengimplementasikan RCEP demi menjamin keterlibatan industri domestik dalam rantai nilai di kawasan. Negara yang sudah meratifikasi bisa langsung menggelar kerja sama perdagangan dan investasi, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar serta lima negara di luar ASEAN, yaitu China, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korsel. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto jelaskan, ratifikasi telah disepakati, namun persetujuan komisi belum sampai ke Rapat Paripurna DPR, sehingga belum ada persetujuan final dari lembaga legislatif. Riset pemerintah menunjukkan neraca perdagangan Indonesia defisit pada tahun awal implementasi RCEP , namun akan diimbangi kenaikan surplus sampai 979,03 juta dollar AS pada 2040 atau 2,5 kali surplus saat tidak mengikuti RCEP, 383,06 juta dollar AS. (Yoga)
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023