KKP Jaring Masukan Pengusaha soal Sistem Kontrak Tangkap Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap kembali menggelar konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, sistem kontrak yang dimaksud adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI). Sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, KKP berharap industri perikanan dapat tumbuh diseluruh wilayah RI dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana menerangkan, terdapat enam zona penangkapan ikan terukur, empat diantaranya menerapkan sistem kontrak. Dalam sistem kontrak itu, nantinya diatur kuota usaha , perkiraan jumlah dan ukuran kapal penangkapan ikan. (Yetede)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023