DKI Buka Ruang Penyesuaian UMP
SK Gubernur DKI Jakarta No 1517 Tahun 2021 pada 16 Desember 2021 menetapkan kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 atau naik 5,1 %, senilai Rp 225.667 dari UMP 2021. Dalam SK itu, ada aturan negosiasi bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan SK itu merevisi kenaikan UMP sebelumnya, 0,85 %, sesuai PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemprov DKI gunakan tiga dasar hukum terkait kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara. Salah satunya UU No 29 Tahun 2007, DKI sebagai wilayah khusus berhak menentukan kebijakan sendiri.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga menilai, Pemprov DKI Jakarta buat heboh dengan merevisi UMP 2022, terkait penolakan pengusaha yang tidak dilibatkan dalam penetapan revisi itu. Pemprov DKI juga tidak beraudiensi dengan Komisi B DPRD DKI sebagai mitra kerja. Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan, revisi kenaikan UMP ini dikeluhkan pengusaha di Ibu Kota. Ia menilai DKI tidak terlalu bijak dalam kebijakannya. Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) SPSI melalui Ketua DPC Jaktim Endang Hidayat, mendukung DKI dalam revisi UMP 2022, sebagaimana serikat pekerja yang lainnya. (Yoga)
Tags :
#upah MinimumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023