;

Pajak Korporasi di Luar Negeri Diperlonggar

Pajak Korporasi di Luar Negeri Diperlonggar
Ditjen Pajak akan merevisi PMK 107/2017 tentang perusahaan terkendali di luar negeri (Controlled Foreign Company). Aturan ini akan diperlonggar untuk mendukung ekspansi perusahaan Indonesia di luar negeri. Selain itu, pengusaha juga merasa aturan yang ada tidak adil. Pertama, pemerintah sewenang-wenang menetapkan perusahaan menerima penghasilan atas dividen yang tidak dibagi. Artinya pemerintah ingin mengambil pajak di depan. Kedua, pemerintah memaksakan definisi saham pengendali hanya berdasarkan asumsi, bukan realitas.
Beberapa poin yang akan direvisi antara lain: mengubah dasar pengenaan deemed devidend, definisi laba setelah pajak, cakupan penghasilan tertentu, dan beberapa contoh penerapan CFC Rules.
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :