;

Insentif Usaha pada Tahun 2022 Dibatasi

Insentif Usaha pada
Tahun 2022 Dibatasi

Pemerintah berencana batasi insentif pajak dunia usaha tahun 2022. Pertimbangannya, realisasi insentif yang besar sepanjang 2021. Prospek perekonomian diperkirakan membaik tahun depan. Pemberian insentif perlu dilakukan hati-hati agar tak jadi bumerang pemulihan ekonomi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N Kacaribu mengungkap, pemerintah tengah menilai sektor usaha yang layak terima insentif fiskal tahun depan. Untuk jamin insentif yang disalurkan otoritas fiskal tepat sasaran Insentif terbanyak dimanfaatkan sepanjang tahun ini adalah PPh Pasal 25 yang per 17 Desember mencapai Rp 25,23 triliun dan dimanfaatkan 58.057 WP untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha.

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede mengungkap, sejumlah sektor usaha alami perlambatan pemulihan akibat penerapan PPKM darurat level 3-4 pada triwulan III-2021, seperti sektor transportasi, pergudangan, akomodasi, dan restoran. Sektor usaha yang dianggap pulih adalah manufaktur dan konstruksi, namun belum mencapai kinerja sebelum pandemi. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, keputusan pangkas atau hapus stimulus pada dunia usaha dapat dipahami,terkait upaya pemerintah mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 %  PDB pada 2023. Tapi performa pemulihan ekonomi masih rentan, tecermin dari pengangguran yang masih tinggi. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :