;

Kemenaker: Pelaksanaan UMP Tetap Berdasarkan PP 36/2021

Kemenaker: Pelaksanaan UMP  Tetap Berdasarkan PP 36/2021

Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai landasan hukum penetapan upah minimum seluruh daerah di Indonesia. "Sikap kita adalah menetapkan upah minimal harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap. Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknyapun telah memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022. Kalangan pengusaha akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan  regulasi perubahan tersebut. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :