DPR Sah kan Perubahan UU Jalan
DPR Mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.38/2004 tentang jalan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR di gedung DPR/MPR, Senayan, Kamis (16/12). Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengatakan, pengesahan RUU Perubahan UU Jalan merupakan jawaban atas kebutuhan payung hukum dalam penyelenggraan jalan yang belum terakomodasi dalam UU No.38/2004. "Semoga RUU ini membangun tekad optimistis dalam penyelenggaraan jalan di Indonesia ke depannya," ungkap Ridwan. Sementara itu, Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Basuki Hadimuljon mengatakan setelah pengesahan tersebut selanjutnya RUU akan diundang-undangkan oleh pemerintah. "Tugas selanjutnya adalah menyusun peraturan perundang-undangan kedalam pengaturan yang lebih teknis dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Menteri PURP," tutup Menteri PURP. (Yetede)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023