Menggugat Komitmen soal JKN
12 Desember diperingati sebagai hari Universal Health Coverage, upaya pemimpin dunia penuhi hak asasi tiap orang hidup sehat produktif dan sembuh dari penyakit, dirumuskan dalam Universal Health Coverage (UHC) pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), ditandatangani Wapres Jusuf Kalla pada 2015. Pemenuhan hak layanan kesehatan itu dirumuskan dalam JKN, diatur UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN). Tapi pemimpin rumah sakit dan tenaga medis keluhkan rendahnya tarif JKN yang belum disesuaikan sejak 2014. Peserta JKN juga keluhkan layanan yang tak memuaskan akibat bayaran ke faskes yang tidak memadai. Data serial Susenas tunjukkan, jutaan peserta JKN terpaksa bayar biaya berobat yang memiskinkan (Lebih dari 10 % pendapatan rumah tangga).
Ketika BPJSK alami defisit dan minta pemerintah memenuhi kewajiban tutup defisit, sebagian pejabat pemerintah menyoroti belanja manfaat (biaya produksi) JKN dan curigai ada moral hazard/fraud oleh faskes, padahal pemerintah tidak menyesuaikan bayaran kapitasi dan case mix base group (CBG) lebih dari enam tahun. Tenaga kesehatan dipaksa produksi di bawah biaya pokok produksi. Akibatnya, kualitas layanan peserta JKN tak bagus, sehingga banyak pejabat tinggi negeri dan pejabat BPJSK tak gunakan JKN karena persepsi kualitas atau antrean yang lama. Padahal Pada 2021, pemerintah pungut cukai rokok Rp 172 triliun,tetapi subsidi iuran JKN pada 98 juta penduduk termiskin Rp 50 triliun. Sementara subsidi energi (BBM, gas, listrik) Rp 128 triliun. (Yoga)
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023