Pajak Karbon, dari Indonesia untuk Dunia
Dibandingkan negara lain, Indonesia paling terdampak perubahan iklim berdasar laporan Bank Dunia tahun 2019. Dengan aktivitas mitigasi dan adaptasi, kita meminimalkan risiko perubahan iklim bagi perekonomian Indonesia. Dari banyak pendanaan inovatif, pasar karbon dan pajak karbon yang anut filosofi polluters-pay principle jamak dilakukan di banyak negara. Pemerintah telah mengesahkan regulasi nilai ekonomi karbon (NEK), pajak karbon disandingkan skema pasar karbon diharap mampu bersinergi mendorong optimalisasi pencapaian seluruh target. Kerangka operasional NEK diatur dalam Perpres No 98/2021 mengenai NEK.
Tarif awal pajak karbon, Rp 30/kilogram CO2 atau 2,1 USD/ton CO2. Target mayoritas dari sektor kehutanan, energi dan transportasi yang menyumbang 97 % total target, sisanya dari sektor limbah, pertanian dan industri (3 persen). Dengan skema pembiayaan mekanisme transisi energi (ETM), PLN menargetkan PLTU batubara tak akan lagi beroperasi tahun 2056 dimana dengan skema ETM, pemerintah mengurangi PLTU batubara secara bertahap (phasing down). Misalnya, dengan memendekkan masa penggunaan selama 10 tahun dan menggantikannya dengan pembangkit listrik energy baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan. (Yoga)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023