Divonis 4 Tahun, RJ Lino Dinilai Tak Perkaya Diri
Perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan crane tiga pelabuhan PT Pelindo II, Richard Joost Lino, divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, diwarnai dissenting opinion Ketua Majelis Hakim Rosmina, yang nilai tindakan RJ Lino tidak merugikan negara sebagaimana laporan Unit Forensik Akuntansi pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK serta BPK. Vonis sebelumnya dibaca bergantian hakim anggota Teguh dan Agus Salim menilai RJ Lino terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi asing dalam pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) di Pelabuhan Panjang di Lampung, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak tahun 2010
Hakim Ketua Rosmina sependapat dengan ke 2 hakim lainnya mengenai pengadaan tiga unit QCC tidak sesuai prosedur yang diatur Permen BUMN dan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II. Namun, Rosmina menyatakan, terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Dia juga menilai, dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC, terdakwa juga berpikir meningkatkan produktivitas pelabuhan, karena itu, meski perbuatan terdakwa melanggar prosedur, pemilihan QCC tersebut untuk meningkatkan produktivitas pelabuhan. Rosmina juga menilai niat terdakwa menekan harga QCC demi keuntungan perseroan. (Yoga)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023