Pengajuan Restitusi Pajak 2018 Melonjak
Pengajuan restitusi PPN dipercepat mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2018. Hal ini terjadi sejak dikeluarkannya PMK No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tanggal 12 April 2018. Berdasarkan data DJP, penyampaiana SPT Masa PPN masa Mei hingga Desember 2018 melonjak 264% dari sisi jumlah. Sementara dari sisi nominal, pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun atau menanjak 91% dari periode yang sama 2017.
Direktur PKP menjelaskan peningkatan pengajuan restitusi PPN menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan pengusaha/eksportir bisa menerima kembali uangnya. Sebelum aturan ini diterapkan, proses pengembalian PPN bisa memakan waktu hingga 8 bulan lamanya.
Direktur PKP menjelaskan peningkatan pengajuan restitusi PPN menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dengan percepatan ini, paling tidak dalam sebulan pengusaha/eksportir bisa menerima kembali uangnya. Sebelum aturan ini diterapkan, proses pengembalian PPN bisa memakan waktu hingga 8 bulan lamanya.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023