Tekfin Syariah Didorong
Layanan pinjam-meminjam uang antar pihak berbasis teknologi informasi berkembang pesat. Namun, yang berdasarkan syariah masih perlu dikembangkan. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A Gunadi mengatakan baru dua penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi syariah yang terdaftar di OJK. Dua penyedia lainnya masih mengurus legalitas di OJK. Adapun kontribusi dari dua penyedia layanan syariah terdaftar terhadap total pinjaman industri pinjam-meminjam uang antarpihak kurang dari 10%.
Adrian menjelaskan pada 2019, AFPI memiliki sejumlah strategi untuk memajukan layanan pinjam-meminjam syariah. Strategi itu berupa standardisasi produk dari sisi akad dan pengembangan skema distribusi produk berkolaborasi dengan komunitas masyarakat syariah dan perbankan syariah.
Adrian menjelaskan pada 2019, AFPI memiliki sejumlah strategi untuk memajukan layanan pinjam-meminjam syariah. Strategi itu berupa standardisasi produk dari sisi akad dan pengembangan skema distribusi produk berkolaborasi dengan komunitas masyarakat syariah dan perbankan syariah.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023