RUU Perampasan Aset Diusulkan Lagi
Presiden Jokowi di Hari Anti korupsi Sedunia (9/12), ungkapkan upaya penyelamatan, pengembalian, pemulihan keuangan negara, serta mitigasi cegah korupsi sejak dini, dengan penetapan UU Perampasan Aset Tindak Pidana tahun depan. Namun, daftar Prolegnas Prioritas 2022 disahkan DPR, belum cantumkan RUU Perampasan Aset. Menkopolhukam Mahfud MD (13/12) tegaskan, periode pertama Presiden Jokowi, RUU Perampasan Aset disepakati DPR, tapi Kemenhumham, Kemenkeu, dan Kejagung tak sepakat, maka ditunda. Sekarang pemerintah kompak mengenai RUU tersebut, tapi DPR minta ditunda.
Pemerintah juga berharap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat memperkuat rezim anti-pencucian uang dan pencegahan korupsi dan pendanaan terorisme. Meski DPR belum masukkan dalam Prolegnas 2022. Dengan batasi belanja lebih Rp 100 juta tidak kontan, tapi harus melewati bank. Karena biasanya praktik suap dilakukan dengan uang tunai. Kalau ada pembatasan transaksi tunai, orang tak berani ambil uang dalam jumlah banyak. (Yoga)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023