;

RUU Perampasan Aset Diusulkan Lagi

RUU Perampasan Aset
Diusulkan Lagi

Presiden Jokowi di Hari Anti korupsi Sedunia (9/12), ungkapkan upaya penyelamatan, pengembalian,  pemulihan keuangan negara, serta mitigasi cegah korupsi sejak dini, dengan penetapan UU Perampasan Aset Tindak Pidana tahun depan. Namun, daftar Prolegnas Prioritas 2022 disahkan DPR, belum cantumkan RUU Perampasan Aset. Menkopolhukam Mahfud MD (13/12) tegaskan, periode pertama Presiden Jokowi, RUU Perampasan Aset disepakati DPR, tapi Kemenhumham, Kemenkeu, dan Kejagung tak sepakat, maka ditunda. Sekarang pemerintah kompak mengenai RUU tersebut, tapi DPR minta ditunda.

Pemerintah juga berharap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat memperkuat rezim anti-pencucian uang dan pencegahan korupsi dan pendanaan terorisme. Meski DPR belum masukkan dalam Prolegnas 2022. Dengan batasi belanja lebih  Rp 100 juta tidak kontan, tapi harus melewati bank. Karena biasanya praktik suap  dilakukan dengan uang tunai. Kalau ada pembatasan transaksi tunai, orang tak  berani ambil uang dalam jumlah banyak. (Yoga)


Tags :
#RUU
Download Aplikasi Labirin :