RUU Perampasan Aset Harus Menunggu
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus tunggu perbaikan UU Cipta Kerja. Tertundanya pembahasan ditengarai karena resistensi kuat elite politik, utamanya mereka yang diduga menguasai aset korupsi atau pencucian uang. Menkumham Yasonna H Laoly berkata, RUU Perampasan Aset telah diusulkan pemerintah masuk Prolegnas prioritas tahunan, tahun lalu. Namun, Baleg DPR minta RUU itu ditunda, berlanjut hingga penetapan Prolegnas 2022, Alasannya, pemerintah dan DPR ingin fokus menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK
Pengajar pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berkata, RUU Perampasan Aset penting dalam pemberantasan korupsi, negara dapat merampas harta dan aset yang diduga hasil korupsi atau pencucian uang lebih cepat karena penegak hukum berwenang langsung merampas aset tersebut tanpa menunggu proses akhir pengadilan. Hal lain dari UU Perampasan Aset ialah mekanisme penawaran (bargaining), yakni imbal balik orang yang asetnya disita, bisa saja seseorang tidak dituntut pengadilan sepanjang asetnya diserahkan ke negara, selama dia bukan pemain kunci. (Yoga)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023