Industri Perbankan, Konsolidasi Tak Ramping
Sesuai Peraturan OJK No 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank memenuhi modal inti minimal Rp 2 triliun pada akhir 2021 dan jadi Rp 3 triliun pada akhir 2022, maksudnya untuk mendorong konsolidasi perbankan, menguatkan kapasitas permodalan sekaligus merampingkan industri perbankan nasional. Upaya terbaru OJK terkait konsolidasi bank adalah POJK No 12 tahun 2021 tentang Bank Umum, untuk akomodasi tren bank digital yakni bank yang melakukan layanan secara digital.
Mendirikan bank digital baru perlu Rp 10 triliun, bila dibuat dari konversi bank yang sudah operasi, perlu modal minimal Rp 3 triliun pada akhir 2022. bila membuat bank digital yang jadi bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB), modal minimalnya hanya Rp 1 triliun. Bank-bank bermodal mini melihat peluang dari digitalisasi untuk tetap eksis. Memanfaatkan animo tinggi investor pasar modal terhadap saham-saham berbau keuangan digital, bank-bank kecil pun mengubah dan mengklaim diri sebagai bank digital. Bank-bank bermodal inti di bawah Rp 2 triliun kemudian menerbitkan saham baru atau rights issue untuk menambah modal inti. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023