Asa Upah Layak bagi Buruh
Pemerintah kerap menyampaikan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. ”Tapi faktanya, banyak upah minimum menjadi landasan upah tertinggi,” kata Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen menunjukkan kenaikan angka, tapi tidak secara riil. KASBI melihat, sejak terbitnya PP No78/2015 sampai PP No 36/2021, tentang pengupahan, pemerintah tidak lagi mengedepankan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
Stafsus Menaker Dita Indah Sari menuturkan, pemerintah berharap upah minimum baru ini, memperkuat bipartite baik buruh maupun pengusaha, sebab upah minimum itu safety net. Sesuai PP No 36 Tahun 2021, perusahaan tidak boleh membayar upah minimum pada pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun, Kecuali, kalau perusahaannya bangkrut. Pakar perburuhan UGM Nabiyla Risfa Izzati menuturkan, dari banyak kebijakan pengupahan, enforcement di lapangan masih nol besar. Alhasil, penting bagi pekerja memperjuangkan upah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023