;

Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPN Avtur

Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPN Avtur
Direktorat Jenderal Pajak akan mengkaji usulan pengurangan maupun penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi pembelian bahan bakar pesawat atau avtur. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak akan sendirian dalam melakukan kajian, kajian turut dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Meski kajian akan dilaksanakan namun Hestu tidak sepakat dengan pandangan bahwa mahalnya harga avtur karena dikenakan PPN. Sebab, PPN sebesar 10% sudah dikenakan sejak awal dan berlaku pada produk-produk yang sudah ditentukan pada regulasi pemerintah.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai senada bahwa PPN terhadap bahan bakar pesawat (avtur) tidak sepatutnya dipermasalahkan sebagai kenaikan harga tiket peswat. Yustinus menambahkan, tarif PPN 10% cukup rendah dibandingkan Eropa dengan tarif PPN avtur sebesar 25%. Menurut Yustinus yang menjadi permasalahan saat ini adalah beban maskapai penerbangan yang semakin tinggi. Usulan penghapusan PPN terhadap avtur tidak mudah dilakukan dan dinilai melanggar Undang-Undang.
Peneliti senior Indef Drajat Wibowo menambahkan bahwa proporsi biaya avtur sangat kecil dari keseluruhan harga tiket pesawat yaitu hanya 3,6%. Secara umum Drajat sependapat dengan data Telegraph.co.uk bahwa alokasi per tiket tebesar adalah untuk biaya perawatan, airport cost seperti landing fee, dan bahkan pajak serta charges. Lebih lanjut menurut Drajat, pernyataan bahwa penyebab tingginya harga tiket adalah avtur jelas salah sasaran.
Download Aplikasi Labirin :