Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Tunggu Tim Penyidik ”Ad Hoc” Kejaksaan
Komnas HAM mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung meyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat masa kini. Diharapkan tim penyidik ad hoc segera dibentuk . Sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab (26/11), mengapresiasi keputusan Jaksa Agung dan menanti tindak lanjut komitmennya. Amiruddin berharap, tim penyidik segera dibentuk sehingga penyidikan dapat dimulai. Dengan demikian, masalah hukum serius yang selama ini terabaikan dapat dituntaskan bertahap. ”Tentu ini menjadi harapan baru bahwa hukum bisa ditegakkan di Indonesia,” (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023