;

Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Tunggu Tim Penyidik ”Ad Hoc” Kejaksaan

27 Nov 2021 Kompas
 Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Tunggu Tim Penyidik ”Ad Hoc” Kejaksaan

Komnas HAM mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung meyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat masa kini. Diharapkan tim penyidik ad hoc segera dibentuk . Sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab (26/11), mengapresiasi keputusan Jaksa Agung dan menanti tindak lanjut komitmennya. Amiruddin berharap, tim penyidik segera dibentuk sehingga penyidikan dapat  dimulai. Dengan demikian, masalah hukum serius yang selama ini terabaikan dapat dituntaskan bertahap. ”Tentu ini menjadi harapan baru bahwa hukum bisa ditegakkan di Indonesia,” (Yoga)


Tags :
Download Aplikasi Labirin :