Putusan UU Cipta Kerja Picu Multitafsir
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menyisakan penafsiran keberlakuan regulasi itu serta aturan turunannya. Multi tafsir juga muncul terkait perbaikan yang diminta MK. Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie (26/11), menilai, UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi dengan syarat, harus diperbaiki dalam waktu dua tahun karena jika melihat dari putusan MK, adalah proses pembentukannya, bukan substansinya.
Tafsir berbeda muncul dikalangan pengusaha dan buruh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, yang dipermasalahkan dalam putusan MK ialah proses pembentukan UU Cipta Kerja. Maka, yang perlu diperbaiki ialah UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU Cipta Kerja. Dikhawatirkan jika UU Cipta Kerja direvisi, muncul ketidakpastian iklim berusaha dan investasi
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal meminta pemerintah memperbaiki substansi UU Cipta Kerja. Pemerintah juga seharusnya menangguhkan segala peraturan dan kebijakan yang bersifat strategis serta berdampak luas yang mengacu pada UU Cipta Kerja, seperti bunyi dari putusan MK.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023