Kesempatan Mengoreksi Kelemahan Omnibus Law
Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Inilah kesempatan mengoreksi kembali sejumlah kelemahan maupun pasal kontroversial yang tertuang dalam beleid sapu jagat atau omnibus law tersebut. Kemarin (25/11), dalam sidang putusan judicial review UU Cpta Kerja, Majelis Hakim MK menyatakan, penyusunan UU Cipta Kerja cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. MK pun menitahkan pemerintah dan DPR segera memperbaikinya dalam dua tahun usai putusan ini
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023