Perkebunan Sawit 390 Ha Diadukan ke Mabes Polri
Perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektar (ha) di desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga beroperasi tanpa izin sehingga belasan tahun. Dugaan ini muncul karena izin usaha perkebunan, yang masih proses diupayakan. Kesulitan terbitnya izin usaha perkebunan itu disebabkan karena kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agrari-Setara Institute, PLTH dilaporkan dengan pasal 47 ayat (1) UU No.39 tahun 2014 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkubanan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan, Ancaman ketidakpatuhan terhadap pasal itu berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 105 UU No,39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10miliar.
Tags :
#Ekonomi InternasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023