;

Perkebunan Sawit 390 Ha Diadukan ke Mabes Polri

Ekonomi Yuniati Turjandini 25 Nov 2021 Investor Daily
Perkebunan Sawit 390 Ha Diadukan ke Mabes Polri

Perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektar (ha) di desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga beroperasi tanpa izin sehingga belasan tahun. Dugaan ini muncul karena izin usaha perkebunan, yang masih proses diupayakan. Kesulitan terbitnya izin usaha  perkebunan itu disebabkan karena kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Dalam keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil  untuk Keadilan Agrari-Setara Institute, PLTH dilaporkan dengan pasal 47 ayat (1) UU No.39 tahun 2014 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya  tanaman perkubanan dengan luasan skala tertentu  dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan, Ancaman ketidakpatuhan  terhadap pasal itu berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 105 UU No,39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10miliar.

Download Aplikasi Labirin :