;

Memacu Ekspor Mobil, Menekan Defisit Neraca Dagang

Ekonomi Budi Suyanto 13 Feb 2019 Kontan
Memacu Ekspor Mobil, Menekan Defisit Neraca Dagang
Pemerinah terus mendorong ekspor dengan menebar kemudahan ekspor kendaraan bermotor utuh atau completely built up (CBU). Berlaku sejak 1 Februari 2019, Peraturan Dijen Bea Cukai nomor PER-01/BC/2019 memangkas prosedur ekspor mobil utuh. Data Ditjen Bea Cukai yang dihimpun dari PT Astra Daihatsu Motor menunjukkan simplifikasi prosedur dapat menurunkan average stock level sebesar 36% dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan. Kebutuhan truk untuk transportasi juga menurun dari 26 unit menjadi 21 unit. Ini bisa menghemat ongkos transportasi Rp 685 juta per tahun. Biaya logistik yang terdiri dari man hour, biaya pengangkutan (trucking cost), direct dan indirect materials.
Menkeu menambahkan, kemudahan ini bisa mengurangi biaya logistik hingga Rp 750.000 per unit mobil. Menteri Perindustrian berharap ekspor kendaraan bermotor tahun ini bisa mencapai 400.000 unit, dan 95% diantaranya adalah kendaraan CBU. Wakil Ketua Umum Kadin optimis kebijakan ini akan berdampak positif bagi ekonomi. Tak hanya produsen mobil untung, harapannya pemerintah juga bisa menekan defisit neraca dagang.
Tags :
#Ekspor #Mobil
Download Aplikasi Labirin :