Korupsi Sektor Pendidikan : Kerugian Negara Rp 1,6 Triliun
Lima tahun terakhir ini, terdapat 240 kasus dugaan korupsi sektor pendidikan yang merugikan negara Rp 1,6 triliun, yang terjadi sepanjang tahun 2016 hingga 2021 dan tiap tahun, korupsi sektor pendidikan meningkat, berdasar kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) Senin (22/11). Korupsi tertinggi terjadi pada bantuan operasional sekolah (BOS), 52 kasus, infrastruktur (40 kasus), pengadaan barang dan jasa non-infrastruktur (35 kasus), dana alokasi khusus (34 kasus).
Penyelewengan anggaran terbesar terjadi di dinas pendidikan (125 kasus), sekolah (75 kasus), perguruan tinggi (20 kasus), dan kementerian / kantor wilayah (9 kasus). ”Data ini menunjukkan fakta bahwa korupsi pendidikan juga marak terjadi di sekolah, tempat yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan,” kata peneliti ICW, Dewi Anggraeni.
”Ini sungguh mengkhawatirkan di mana korupsi pendidikan tak mengenal batas nilai kemanusiaan. Korupsi bahkan tetap berlanjut ditengah pandemi Covid-19,” ujar Dewi. Irjen Kemendikbud ristek & dikti, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, korupsi di sektor pendidikan merupakan fenomena gunung es, karena belum semua kasus berhasil diungkap. Besarnya dana transfer daerah diduga menyebabkan tingginya korupsi di sektor pendidikan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023