52 Koperasi Diselidiki Terindikasi Praktik Pinjol Legal
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan 52 koperasi dengan 16 diantaranya beralamat dilokasi yang sama terindikasi kuat melakukan pelanggaran berupa praktik pinjaman online (pinjol secara ilegal). "Kita mendorong agar dapat di proses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku." Tutur Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zubaidi. Pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat. (Yetede)
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023