;

52 Koperasi Diselidiki Terindikasi Praktik Pinjol Legal

52 Koperasi  Diselidiki Terindikasi Praktik Pinjol Legal

Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menemukan 52 koperasi dengan 16 diantaranya beralamat dilokasi yang sama terindikasi kuat melakukan pelanggaran berupa praktik pinjaman online (pinjol secara ilegal). "Kita mendorong agar dapat di proses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang  dan hukum yang berlaku." Tutur Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zubaidi. Pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat. (Yetede)

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :