Pemerintah akan Atur Penyelenggraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Daerah
Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait untuk membuat aturan pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah agar berjalan lebih baik.Hal tersebut merupakan amanah dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster pos, telekomunikasi dan penyiaran (postelsiar). "Ini merupakan perintah UU Cipta Kerja dan turunannya, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian terkait lainnya untuk menjual aturan turunannya, sehingga jelas pelaksanaannya," ujar Plt Dirjen Penyelenggraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Menurut dia salah satu yang ditegaskan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan daerah (Pemda) menstabilitasi dan atau memberikan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau. Karena itu, pemeritah pusat harus mencari solusi terbaik agar tujuan pemda merapikan kabel udara (telekomikasi) tercapai dengan lebih baik dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau dan bagus dapat terwujud. (Yetede)
Tags :
#Teknologi InformasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023