;

Pemerintah akan Atur Penyelenggraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Daerah

Teknologi Yuniati Turjandini 16 Nov 2021 Investor Daily
Pemerintah akan Atur Penyelenggraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Daerah

Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) dan kementerian terkait untuk membuat aturan pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah agar berjalan lebih baik.Hal tersebut merupakan amanah dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster pos, telekomunikasi dan penyiaran (postelsiar).  "Ini merupakan perintah UU Cipta Kerja dan turunannya, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian terkait lainnya untuk menjual aturan turunannya, sehingga jelas pelaksanaannya," ujar Plt Dirjen Penyelenggraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Menurut dia salah satu yang ditegaskan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan daerah (Pemda) menstabilitasi dan atau memberikan kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan  menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau. Karena itu, pemeritah pusat  harus mencari solusi terbaik agar tujuan pemda merapikan kabel udara (telekomikasi) tercapai dengan lebih baik dan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau dan bagus dapat terwujud. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :