KPK Kembali Menyeret Dua Pegawai Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang pegawai pajak sebagai tersangka penerima suap. Dua pegawai pajak ini adalah WR alias Wawan Ridwan dan AS alias Alfred Simanjuntak. Penetapan dua pegawai pajak sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus korupsi yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji alias APA. Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/ saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023