Proses Perjanjain Damai KSP Sejahtera Bersama Diawasi Kemenkep UKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenko UKM) mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP sejahtera Bersama (KSP-SB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota yang besarnya mencapai Rp8,8 triliun. Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan sejak Juli-Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan KSP Sejahtera Bersama kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.
"Ini suatu keputusan pengadilan, dan kita semua sebagai warga yang taat hukum harus menghormati putusan hukum. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesepakatan kepada pihak KSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap kedepan sampai 2025," ucap Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/11). Zabadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan pembayaran tahap pertama mencapai 50%, dengan nilai Rp 100 miliar.
Diharapkan, lanjut dia, pada proses ini para pihak dapat saling memahami, sebab bagaimanapun koperasi adalah badan usaha yang berasaskan kekeluargaan. Karena itu, penting membangun kebersamaan dan proses saling memahami kondisi masing-masing serta memberikan kesempatan kepada pihak pengurus KSPSB memenuhi kewajiban pembayarannya terutama untuk tahap pertama. "Hasil koordinasi saya dengan pihak pengurus, mereka mengatakan Insya Allah ini (pembayaran) tahap pertama akan bisa mereka penuhi akhir Desember dan akan dilanjutkan pada tahap kedua Januari 2022," kata Zabadi. (Yetede)
Tags :
#Sektor RiilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023