;

Pemerintah Diminta Cermat dalam Penetapan Upah Minimum 2022

Pemerintah Diminta Cermat dalam Penetapan Upah Minimum 2022

Pemerintah diminta cermat dan hati-hati dalam menggunakan komponen-komponen sebagai dasar pertimbangan  untuk menetapkan upah minimum 2022, salah satunya komponen rata-rata konsumsi per kapita disuatu provinsi. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menekan konsumsi masyarakat akibat banyak  sektor usaha yang terdampak. Jangan sampai kita mengunakan data rata-rata konsumsi per kapita di tahun ini dan akhirnya keluar angka yang lebih kecil. Ketika lebih kecil, (itu) akan mempengaruhi secara keseluruhan," ujar peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet saat dihubungi Investor Daily, Selasa (9/11)

Sejumlah pihak berharap, penetapan upah minimum 2022 bisa menjaga daya beli buruh sehingga mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan secara layak. Pemerintah tengah mengkaji penetapan upah minimum 2022, diantaranya dengan mempertimbangkan usulan serikat buruh yang meminta kenaikan sebesar 10%. Menurut Yusuf, penetapan upah minimum dinilai memenuhi keselarasan dalam tripartit, yakni antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, "Saya kira mekanisme tripartit yang terlibat dalam penentuan upah ini harus  selaras. Meskipun diatas kertas sulit dilakukan, karena sering kali permintaan buruh relatif sedikit terakomodir dalam penentuan upah secara minimum." ucap dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfuz Wuhadji mengatakan, perhitungan upah minimum mengacu pada Undang-Undang nasional Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2021 tentang pengupahan. Pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penentuan upah minimum dilakukan berdasarkan data-data dari BPS. Data tersebut akan diserahkan BPS kepada Kemenaker. Kemenaker menetapkan upah minimum baru setelah itu ditentukan  secara lebih detail oleh pemerintah daerah. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :