;

Koperasi yang Terindikasi Bermasalah dan Melanggar Hukum Segera Ditutup

Ekonomi Yuniati Turjandini 11 Nov 2021 Investor Daily
Koperasi yang Terindikasi Bermasalah dan Melanggar Hukum Segera Ditutup

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta kepada pejabat fungsional pengawas koperasi untuk berani mengambil sikap jika menemukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Serta, jangan lagi melihat status koperasi apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten/kota. Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya, sampai ada kejelasan. Jangan merasa abai karena merasa status koperasi  bukan berada diwilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang," tegas Deputi Bidang Pengoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi dalam siaran pers yang diterima, Rabu 10/11).

Menurut Zabadi, tidak ada larangan pejabat pengawas koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi melanggar hukum wajib mengambil tindakan. Seandainya tidak ada Undang-Undang atau peraturan  sekalipun, tetap wajib melindung masyarakat dari praktik-praktik koperasi  yang merugikan dan meresahkan masyarakat. "Pejabat pengawas koperasi dituntut untuk berani meneggakkan disiplin regulasi. Percuma sudah mengetahui suatu regulasi tapi tidak ada tindakan apapun. Seolah-olah itu bukan tugas kita, kita abai dan merasa  berdosa melakukan pembiaran, buat apa jadi pengawas kalau hanya formalitas." kata Zabadi.

"Jika ditanya mana bukti pelanggaran hukum, ya tidak ada izinnya. Jika ditanya izinya sedang diproses, ya ditutup dulu koperasinya sampai izinnya keluar. Kalau sudah keluar baru bisa beroperasi. Kita digaji negara untuk melindung rakyat, mari kita bawa jiwa karsa kita," kata Zabadi. Menurutnya, fungsional pengawas koperasi dan satgas pengawas koperasi merupakan ujung tombak kesukseskan pengawasan koperasi. tantangan pengawasan koperasi yang semakin berat arus ditunjang dengan SDM pengawas koperasi yang handal. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :