Dasar Hukum Ibu Kota Baru Mulai Dibahas DPR
Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan tetap berjalan. Saat ini DPR menyiapkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, pembahasan RUU IKN sudah disepakati dibahas dalam Pansus DPR, yakni berisi perwakilan dari Komisi II, Komisi V, dan Komisi XI. "Kami menunggu pengesahan Pansus yang anggotanya kali ini 56 orang ini dalam Rapat Paripurna DPR," katanya, Minggu (7/11). Dalam rancangan beleid IKN tersebut akan ada tiga poin utama yang diatur, yakni pembentukan Badan Otorita dan Pengelola Kawasan IKN, sumber pembiayaan pembangunan IKN, dan pemindahan aktivitas pemerintahan dari Jakarta ke lokasi IKN yang baru.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023