Penghapusan Tax Holiday, Dilema Pemanis Investasi Asing
Bisnis, Jakarta - Tercapainya konsensus global mengenai Pilar 2: Global Anti Base Erosion menyisakan dilema bagi Indonesia. Pilar 2 menuntut pemerintah menghapus tax holiday yang selama ini menjadi magnet investor sekaligus pendulang penerimaan negara. Secara konkret, pilar 2 mewajibkan 136 negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menerapkan global minimum tax atau pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 15% pada 2023. Esensi ini mencakup dua hal yang menimbulkan dilema bagi Indonesia. Pilar 2 mengharuskan pemerintah menghapus tax holiday yang menjadi pemanis untuk mengundang investor asing. Bila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari perusahaan.
Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%. Tax Holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor asing maupun Pemerintah Indonesia. Sebaliknya, fasilitas itu justru memberikan tambahan penerimaan bagi yuridiksi domisili perusahaan induk. Pilar 2 menyisakan problem bagi Indonesia. Peluang meningkatkan penerimaan memang cukup terbuka melalui global minimum tax. Namun, Indonesia wajib meninjau ulang rezim fasilitas pajak yang diberikan kepada perusahaan multinasional dengan adanya tarif pajak minimum itu. Versi terbaru dari tax holiday akan lebih terarah dengan menyasar sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023