Dugaan Korupsi LPEI, Tersangka Halangi Penyidikan
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tujuh tersangka karena menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan para tersagka dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas I Cipinang. Menurutnya, ketujuh tersangka sempat dipanggil sebagai saksi tetapi sering mangkir dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik. “Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI Tujuh tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016—2018 Indrawijaya Supriadi, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017—2018 Novlies Hendrawan, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019—2020 Eko Madiasto. Selain itu, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015—2020 Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2016—2018 Amri Alamsyah, mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mugi Lestiadi, dan pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia Rizki Armando Riskomar.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023