;

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Selain itu, terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan  Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Mensko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan,  kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasai pergerakan orang yang  lebih masif menjelang libur akhir tahun. Hal ini disampaikan Dalam Rapat koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, Perwakilan Dilantas Seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid, beserta stockholder terkait, yang diselenggrakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatas. Melalui tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk  mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan  pers diterima Beritasatu.com, Rabu (27/10). Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian dihari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :