Pengaduan Konsumen E-Commerce Marak
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 7.368 pengaduan konsumen sektor niaga elektronik (e-commerce) pada Januari -September 2021. Pengaduan di dominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen. Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menerangkan, melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan, pengaduan terkait kerugian konsumen, regulasi dan edukasi konsumen berupa webinar bertema 'Redifining Comitmen for Consumer Protection' yang digelar Kamis, (21/10).
Dia menyampaikan, transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1% pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik. Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik sebesar 29,6% menjadi Rp 266,3 triliun pada 2019. "Tingginya pemanfaatan niaga eletronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan resiko kerugian konsumen," ucap Very dalam keterangan tertulis, Senin (25/10) Webinar yang digelar dalam format dialog tersebut bertujuan mendefinisikan kembali komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan upaya yang berkesinambungan guna menegakkan perlindungan konsumen. Webinar digelar dalam rangka menyongsong puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkornas) ke 9 pada 28 Oktober 2021 mendatang. (Yetede)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023