;

Pengaduan Konsumen E-Commerce Marak

Ekonomi Yuniati Turjandini 26 Oct 2021 Investor Daily
Pengaduan Konsumen E-Commerce Marak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 7.368  pengaduan konsumen sektor  niaga elektronik (e-commerce) pada Januari -September 2021. Pengaduan di dominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen. Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen  dan Tertib Niaga  (PKTN) Veri Anggrijono menerangkan, melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen  melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan, pengaduan terkait kerugian konsumen, regulasi dan edukasi konsumen  berupa webinar bertema 'Redifining Comitmen for Consumer Protection' yang digelar Kamis, (21/10).

Dia menyampaikan, transaksi perdagangan  konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1% pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik. Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik sebesar 29,6% menjadi Rp 266,3 triliun pada 2019. "Tingginya pemanfaatan niaga eletronik  memberikan dampak positif sekaligus memberikan resiko kerugian konsumen," ucap Very dalam keterangan tertulis, Senin (25/10) Webinar yang digelar dalam format dialog  tersebut bertujuan mendefinisikan kembali komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan upaya yang berkesinambungan guna menegakkan perlindungan konsumen. Webinar digelar dalam rangka menyongsong puncak peringatan  Hari Konsumen Nasional (Harkornas) ke 9 pada 28 Oktober 2021 mendatang. (Yetede)

Tags :
#e-commerce
Download Aplikasi Labirin :