Integrasi NIK sebagai NPWP Berlaku 2023
Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini berlaku 2023 mendatang. Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SDI) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023