Polri Tangkap 45 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka sindikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan. Kepala Bagian Penerbangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka sindikasi pinjol ilegal tersebut selama periode satu pekan. "Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengundangan sidikat jaringan pinjol ilegal dengan menangkap 45 tersangka," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah , dan Polda Kalimantan Barat.
Pengungkapan pertama oleh Dititipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. "Total penangkapan di Dititideksus Bareskrim Polri ada 19 tersangka," kata Ramdhan. Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan lagi, menangani laporan empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara dan Sukabumi Palmerah. Pengungkapan lanjutnya kata Ramadhan, masing-masing satu laporan polisi di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Di Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan di wilayah Jawa barat ada 1 tersangka," kata Ramadhan. Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang. (yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023