;

Polri Tangkap 45 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal

Polri Tangkap 45 Tersangka Sindikat Pinjol Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka  sindikasi pinjaman online  (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan. Kepala Bagian Penerbangan Umum  (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka sindikasi  pinjol ilegal tersebut  selama periode satu pekan. "Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengundangan sidikat jaringan pinjol  ilegal dengan menangkap 45 tersangka," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10). Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan  dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah , dan Polda Kalimantan Barat.

Pengungkapan pertama oleh Dititipideksus  Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. "Total penangkapan di Dititideksus  Bareskrim Polri ada 19 tersangka," kata Ramdhan. Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan lagi, menangani laporan empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara  dan Sukabumi Palmerah. Pengungkapan lanjutnya kata Ramadhan, masing-masing satu laporan polisi  di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Di Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan di wilayah Jawa barat ada 1 tersangka," kata Ramadhan.  Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat  satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang. (yetede)

Download Aplikasi Labirin :