;

Aturan Pajak Baru Diyakini Dapat Menekan Defisit

Aturan Pajak Baru Diyakini Dapat Menekan Defisit

Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa ditekan. Pemerintah optimistis instrumen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Jika keyakinan ini terwujud, defisit anggaran tahun 2022 diproyeksikan bisa lebih rendah dari asumsi pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam UU APBN tahun anggaran 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun. 

Adapun belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Termasuk di dalamnya belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun. Dengan begitu, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mencanangkan tahun depan sebagai tahun terakhir defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB. Defisit anggaran pada 2023 ditargetkan akan berada pada rentang 2,71-2,97 persen dari PDB.

Tags :
#Pajak #Defisit
Download Aplikasi Labirin :