;

Permohonan PKPU Terhadap Garuda Ditolak

Permohonan PKPU Terhadap Garuda Ditolak

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU oleh My Indo Airlines Garuda Indonesia Tbk (GIAA). "Garuda Indonesia pada Kamis (21/10) telah menghadiri putusan siang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak  PKPU oleh My Indo Airliness selaku kreditur  kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10). Selanjutnya menurut dia, Garuda akan tetap berfokus pada upaya pada restrukturisasi  kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

Sebelumnya, Garuda pada 16 Juli 2021 menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airliness terhadap perseroan. Pengajuan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada My Indo Airliness yang belum dapat terselesaikan dalam kaitan kerja sama  layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua pihak. Sebelumnya Garuda telah mencapai kesepakatan restrukturisasi yang terdiri atas lembaga perbankan dan non-perbankan.

Disisi lain,Garuda masih melakukan finalisasi penyusunan proposal  recana bisnis terbaru. Belum rampung dan kami harapkan segera selesai, "jelas Irfan Setiaputra. Menurut dia, nilai filosofis dari rencana bisnis baru  adalah Garuda bakal lebih simple atau ringkas, berprofit, dan tetap menyediakan layanan full service. Dia menyebutkan, dengan filosofi seperti itu, maka jumlah dan type pesawat Garuda Indonesia bakal berkurang. Lebih lanjut, sebagai konsekuensi, rute-rute yang akan dilayani operator penerbangan itu pun bakal dikurangi. Nantinya, Garuda lebih fokus ke penerbangan domestik dan kargo. (yetede)

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :