;

Layanan Fintech Lending, Presiden Ingatkan Penataan Perizinan

Ekonomi Yuniati Turjandini 18 Oct 2021 Bisnis Indonesia
Layanan Fintech Lending, Presiden Ingatkan Penataan Perizinan

Masih maraknya bisnis pinjaman menggunakan platform digital yang tidak berizin atau ilegal, menjadi perhatian presiden Joko Widodo. Kepala Negara memberikan pengarahan agar regulator melakukan penataan dan moratium izin untuk teknologi finansial atau tekfin baru. Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate mengatakan Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penangguhan penerbitan izin layanan financial (fintech) yang baru. "Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana didalam ruangan pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," ujarnya saat memberikan keterangan sesuai rapat membahas pinjaman online yang digelar di Istana Negara, Jumat (15/10).

Sejak 2018, pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai platform. ""Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website,Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instragram, serta di file sharing," katanya. Setelah itu langkah yang tegas juga akan diambil oleh Kapolri khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol. "Kominfo akan memberikan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Pada saat yang bersamaan, penegakan hukum oleh aparat  penegak hukum, dalam hal ini Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pindana  pinjol tidak terdaftar. Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro  dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk hal itu." katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan  OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjaman online ilegal. "OJK bersama dengan Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia , dan Kemenkop UKM telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK," katanya.Selain itu Wimboh mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan moratorium atau menghentikan penerbitan  izin untuk fintech lending sejak sejak Februari 2020. Tata kelola pinjol terdaftar di OJK akan  terus ditingkatkan  agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan. (yetede)

Download Aplikasi Labirin :