Basis Penentu Ekspor & Impor Komoditas
Jika tidak ada halangan, pemerintah akan memakai neraca komoditas sebagai patokan untuk menentukan persetujuan ekspor atau impor (PE/PI) bagi pengusaha. Itulah salah satu manfaat dari neraca komoditas. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemerintah akan menetapkan neraca komoditas pada tahun 2022 lewat Peraturan Presiden yang masih tahap harmonisasi. Penerapan penggunaan neraca komoditas tersebut, katanya, akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, ada lima komoditas yang penerbitan persetujuan ekspor dan impor (PE dan PI) harus berdasarkan neraca komoditas. Yakni gula, garam, daging, beras dan produk perikanan. Tahap kedua, pelaksanaan bagi sejumlah komditas akan dilakukan pada tahun 2023.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023