PPh Perusahaan Digital dan Multinasional di 2023
Upaya Indonesia mengoptimalkan pajak digital dan pajak perusahaan multinasional kian terbuka. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat kesepakatan atas proposal inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Jumat (8/10). Dalam inclusive Framework on BEPS terdapat dua pilar yang disepakati. Pilar 1 yaitu Unified Approach yakni pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Syaratnya perusahaan itu mengambil manfaat ekonomi di suatu negara, muka mereka harus bayar pajak.
Pilar 2 adalah Global Anti Base Erosion (GloBE) untuk menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan multinasional yang umumnya dilakukan karena perbedaan tarif pajak korporasi antar negara. Dalam praktiknya, perusahaan multinasional mengalihkan laba yang didapat ke negara yang menawarkan tarif pajak rendah. Hitungan OECD, melalui Pilar 1 dan PIlar 2 setidaknya akan mengalokasikan lebih dari US$ 125 miliar profit dari sekitar 100 perusahaan multinasional ke negara-negara di seluruh dunia. Hal ini memastikan perusahaan-perusahaan membayar bagian pajak yang adil baik di negara tempat beroperasi maupun menghasilkan keuantungan.
Tags :
#MultinasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023