Perlindungan Investor, Jangan Mudah Tergiur Cuan Tinggi Investasi
Di tengah lonjakan minat investor ritel dalam berinvestasi di pasar modal, perencana keuangan dan otoritas kembali mengingatkan publik ihwal pentingnya kehati-hatian dan ketelitian investor dalam berinvestasi. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sementara itu dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi disebutkan Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum, orang perseorangan, dan atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Serta mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengendalian atas Manajer Investasi atau Penasihat Investasi. Mereka dilarang untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada PSP, pemegang saham, pihak utama, pegawai, dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan manajer investasi dan atau penasihat investasi serta investor.
Tags :
#InvestorPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023